EDUKASI PERLINDUNGAN HUKUM BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN DI PRAKTIK MANDIRI BIDAN ANI DEWI SATRIANI
Keywords:
perlindungan hukum, bidanAbstract
Perlindungan hukum adalah suatu tindakan untuk melindungi atau memberikan pertolongan kepada subjek hukum, dengan menggunakan perangkat-perangkat hukum. Berdasarkan Undang-undang R.I Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, pada pasal 60 ayat (1) menyebutkan bahwa “Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak untuk memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional”. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan edukasi bidan terkait perlindungan hukum bidan yang merupakan salah satu bentuk hak yang diberikan pada seorang bidan selama bidan tersebut menjalankan kewajiban sesuai dengan kewenangan bidan dalam penyelenggaraan bidan praktik mandiri. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan memberikan Edukasi Perlindungan Hukum Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan Di Praktik Mandiri Bidan Ani Dewi Satriani. Hasil dari edukasi yang diberikan tentang Perlindungan Hukum Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan dapat memberikan pemahaman bahwa dalam melaksanakan pelayanann kebidanan harus sesuai dengan Standar operasional prosedur, kode etik, kewenangan bidan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya informed consent setiap dilakukannya tindakan dalam memberikan pelayanan kebidanan agar terciptanya payung hukum yang dapat melindungi bidan dalam pelayanan kebidanan di praktik mandiri bidan.